baznas-cianjur-gelar-rapat-penentuan-nilai-zakat-fitrah-tahun-2025

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Harga Zakat Fitrah Tahun 2025

04/02/2025 | HUMAS BAZNAS CIANJUR

BAZNAS Kabupaten Cianjur menggelar rapat penentuan nilai zakat fitrah tahun 2025 pada Selasa (5/2) di Kantor BAZNAS Cianjur. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama setempat.

BAZNAS Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan berlaku bagi masyarakat Cianjur selama Ramadan tahun ini. Penentuan besaran zakat fitrah didasarkan pada harga bahan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat, terutama beras, sesuai dengan syariat Islam.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menyatakan bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. “Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” ujar Tata.

 

Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras Pandan Wangi jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,7 kilogram beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi oleh muzakki (pembayar zakat). Hasil musyawarah ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur.

Selain itu, rapat juga membahas nilai fidyah yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp12.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

 

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS guna memastikan distribusi zakat tepat sasaran. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat fitrah tahun ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi BAZNAS Kabupaten Cianjur di www.kabcianjur.baznas.go.id atau menghubungi kantor BAZNAS setempat.

KABUPATEN CIANJUR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12