Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
24/02/2026 | Penulis: HUMAS BAZNAS CIANJUR
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Jakarta (Kemenag) - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik BAZNAS maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Penulis : Muhammad Marjan Madyansyah
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi Zakat dan Koperasi, BAZNAS Cianjur Serahkan SK UPZ DEKOPINDA
Ketua DPRD Cianjur Salurkan Zakat Maal ke BAZNAS, Dorong Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan
Bupati Cianjur Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031, Tekankan Amanah dan Profesionalisme Pengelolaan Zakat
BAZNAS RI Dirikan Empat Tenda Sekolah untuk Ratusan Anak di Gaza
Bantu Penyintas Gempa NTT, BAZNAS RI Dirikan 16 Pos Layanan Kemanusiaan
BAZNAS CIANJUR BERSAMA PEMKAB SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BANJIR MANDE, CIANJUR
HUT ke-25, BAZNAS RI Syiarkan “Zakat Menguatkan Indonesia”
Bersama Kemenag, BAZNAS Cianjur Siap Hadirkan Harapan Baru bagi Mustahik
DKM Assyafi’iyah Cilaku Terima Penghargaan BAZNAS Cianjur atas Kontribusi ZIS Ramadhan 1447 H
Bukan Sekadar Hadir, BAZNAS Cianjur Siagakan Ambulans di Tengah Semarak Harkopnas ke-79
Bupati Cianjur: Zakat Menguatkan Indonesia, dimulai dari Cianjur.
BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026
UPZ Kecamatan Cianjur Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran, Apresiasi Kinerja Penghimpunan ZIS Ramadhan 1447 H
Cianjur Peduli NTT, Hadiah Karnaval Budaya Cianjur Fest 2026 Disumbangkan untuk Korban Gempa
Momentum Nuzulul Qur’an, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Cianjur.
Lihat Daftar Rekening →