WhatsApp Icon

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026

04/02/2026  |  Penulis: HUMAS BAZNAS CIANJUR

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026

BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, dan Perum BULOG melaksanakan rapat penentuan nilai zakat fitrah perkulak tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menentukan besaran nilai zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi harga beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Cianjur. Penetapan nilai zakat fitrah perkulak ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan secara adil, tertib, dan tepat sasaran.

Hasil dari rapat penentuan nilai zakat fitrah perkulak tahun 2026 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Cianjur untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah. Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Melalui sinergi antara BAZNAS, Pemerintah Daerah, MUI, dan BULOG, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Cianjur dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat