BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026
04/02/2026 | Penulis: HUMAS BAZNAS CIANJUR
BAZNAS Cianjur Gelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah Perkulak Tahun 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, dan Perum BULOG melaksanakan rapat penentuan nilai zakat fitrah perkulak tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menentukan besaran nilai zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi harga beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Cianjur. Penetapan nilai zakat fitrah perkulak ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan secara adil, tertib, dan tepat sasaran.
Hasil dari rapat penentuan nilai zakat fitrah perkulak tahun 2026 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Cianjur untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah. Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Melalui sinergi antara BAZNAS, Pemerintah Daerah, MUI, dan BULOG, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Cianjur dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
Berita Lainnya
Pelepasan Tim BAZNAS Tanggap Bencana dan MUI Kabupaten Cianjur ke Lokasi Terdampak Bencana di Sumatera
BAZNAS Cianjur Matangkan Persiapan Ramadhan 1447 H, Kumpulkan Da’i dan Da’iyah UPZ se-Kabupaten
Bupati Cianjur Mulai Renovasi Rumah Pak Ajat di Kalapanunggal, Cikadu
Kurban Berkah BAZNAS untuk Palestina dari Masyarakat Cianjur
BAZNAS Cianjur Torehkan Prestasi Nasional, Raih Branding dan Pelaporan Terbaik 2025
Solidaritas Cianjur untuk Sumatera: Bantuan Tahap Awal Siap Disalurkan Pekan Ketiga Desember

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
