NISAB ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN RP7,6 JUTA, INI KETENTUANNYA
24/02/2026 | Penulis: HUMAS BAZNAS CIANJUR
ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN RP7,6 JUTA
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal yang diperoleh dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49% kandungan emas.
Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728,00 per tahun (Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), atau Rp7.640.144,00 per bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah) apabila ditunaikan setiap bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipotong biaya operasional atau kebutuhan lainnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.
Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.
Sebagai contoh, jika seorang ASN atau dokter memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat. Zakat membersihkan dan menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan dalam rezeki, serta menjadi bukti rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Kekuatan Sedekah Jumat
TIGA CAHAYA BANGSA: RAHMAH EL YUNUSIYYAH, SYAIKHONA KHOLIL BANGKALAN, DAN GUS DUR DITETAPKAN SEBAGAI PAHLAWAN NASIONAL 2025
Keajaiban Sedekah: Semakin Memberi Semakin Kaya
Cara Fidyah Agar Ibadah Diterima : Panduan Praktis dan Do'a Menerima Fidyah
Cara Melatih Ikhlas dan Sabar Menurut Islam: 4 Amalan Harian
Implementasi Tauhid Melalui Kepedulian Sosial: Refleksi Surat Al-Ikhlas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
