WhatsApp Icon

Filosofi Syirkah Sosial: Menggugat Ilusi Kepemilikan Mutlak atas Harta Aghniya

10/10/2026  |  Penulis: H. Ayi Mamduh, S.Ag., M.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
Filosofi Syirkah Sosial: Menggugat Ilusi Kepemilikan Mutlak atas Harta Aghniya

Menggugat Ilusi Kepemilikan Mutlak atas Harta Aghniya

Ada sebuah kepalsuan yang terstruktur rapi dalam cara manusia modern memandang harta kekayaannya. Di bawah narasi kapitalisme global dan meritokrasi yang mendewakan pencapaian individu, kita sering kali diyakinkan bahwa apa yang kita miliki adalah seratus persen hasil keringat, kecerdasan, dan hak mutlak kita. Dunia memandang "si kaya" (aghniya) sebagai pemilik tunggal dari takhta finansial mereka, sementara kaum faqir dan miskin dipandang sebatas objek penerima belas kasihan (filantropi yang opsional).

Islam menjungkirbalikkan logika egois tersebut melalui sebuah konsep eksistensial yang radikal: Harta kaum kaya pada hakikatnya adalah sebuah bentuk syirkah (kemitraan sosial) spiritual dan material, di mana di dalam pusaran omzet dan aset tersebut terdapat hak kepemilikan mutlak milik kaum dhuafa. Ketika seorang miliarder menahan hartanya dari zakat dan pemenuhan hak sosial, ia bukan sekadar sedang menjadi "kikir", melainkan secara ontologis sedang melakukan tindakan kriminal spiritual—yakni merampas, meng- gasab, dan memakan modal milik sekutunya yang lemah.

Konseptualisasi Fiqh: Penjelasan Kitab Fathul Mu'in

Dalam tradisi fikih Mazhab Syafi’i, relasi kepemilikan ini diletakkan dalam koridor hukum yang sangat ketat. Harta zakat atau hak kaum miskin dalam harta aghniya bukanlah sekadar hadiah (athiyyah) yang boleh diberikan atau ditahan sesuka hati. Kitab Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratil 'Ain karya Syaikh Zainuddin al-Malibari menegaskan eksistensi kewajiban ini secara rigid di dalam Bab Zakat:

"(Wajib) yaitu zakat dikeluarkan (secara serta-merta/seketika) ketika seseorang telah memiliki kemampuan (tamakkun)... karena kebutuhan para mustahik (faqir dan miskin) sifatnya mendesak saat itu juga. Maka, menunda-nunda pembayarannya adalah bentuk penahanan terhadap hak mereka tanpa jalan yang benar (zalim).”

Syaikh Zainuddin al-Malibari secara tajam membongkar ilusi kepemilikan tersebut. Kata kunci dalam teks tersebut adalah hak meraka. Di dalam ruang kosmik fikih, ketika sebuah harta telah mencapai nisab (ambang batas minimum) dan melewati masa haul (satu tahun), status kepemilikan total si kaya atas sebagian harta tersebut otomatis gugur demi hukum langit. Sebesar 2,5% (atau kadar lainnya sesuai jenis harta) secara langsung bertransformasi menjadi milik bersama (syirkah) yang wajib dipisahkan.

Menunda, memutar kembali untuk modal pribadi, atau menolak memberikannya adalah sebuah tindakan ghasab—yakni menguasai hak orang lain secara paksa dan tidak sah. Mengapa fikih memandangnya demikian keras? Karena secara esensial, struktur ekonomi bumi tidak akan pernah berjalan mandiri tanpa kontribusi tak terlihat dari kaum kelas bawah. Keringat buruh, doa orang miskin, dan stabilitas sosial yang dijaga oleh kaum dhuafa adalah modal non-material yang membuat bisnis kaum kaya berkembang. Maka, keuntungan yang didapat adalah sebuah syirkah implisit.

Dalil Naqli: Legitimasi Langit atas Hak Kaum Lemah

Filosofi ini bukanlah sebuah ijtihad sosial yang berdiri tanpa fondasi. Logika syirkah sosial ini berakar kuat pada teks-teks otoritatif wahyu.

1. Al-Qur'an: Ayat Pemutus Ilusi Pemilikan

Allah SWT menegaskan eksistensi kepemilikan ini dalam QS. Adz-Dzariyat (51): 19:

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang (miskin) yang meminta dan orang (miskin) yang tidak meminta.”

Perhatikan pemilihan diksi (Hak). Allah tidak menggunakan kata ihsan (kebaikan sukarela) atau fadhl (keutamaan batin), melainkan "Hak". Secara semantik hukum, hak mengindikasikan kepemilikan resmi. Orang kaya hanyalah berfungsi sebagai mustakhlaf (agen pengelola/wakil penampung) yang dititipkan harta tersebut oleh Pemilik Mutlak Alam Semesta.

2. Hadis Nabi: Peringatan Kemitraan yang Rusak

Rasulullah SAW memperingatkan konsekuensi dari merusak jalinan kemitraan (syirkah) ini melalui sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dalam [Al-Mu'jam al-Awsat] (https://www.google.com/search?q=al-mu%27jam+al-awsat&kgmid=/g/122sfsv1):

"Sesungguhnya Allah mewajibkan atas orang-orang kaya dari kaum Muslimin suatu kadar di dalam harta mereka yang cukup untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir mereka. Tidaklah orang-orang fakir itu merasa kepayahan, kelaparan, atau telanjang, melainkan akibat dari apa yang diperbuat oleh orang-orang kaya mereka. Ingatlah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan hisab yang sangat keras, dan menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih.”

Hadis ini secara gamblang meletakkan sebab kosmik dari kemiskinan ekstrem: kemiskinan bukanlah kegagalan takdir atau semata-mata kemalasan individu dhuafa, melainkan akibat langsung dari pengkhianatan bisnis (syirkah) yang dilakukan oleh para pemilik modal yang menahan "dividen sosial" milik kaum fakir-miskin.

Refleksi Kritis dan Menggugah:

Membongkar Ketamakan Spiritual

Mari kita tatap realitas sosial kita hari ini dengan jujur dan tajam. Berapa banyak dari kita yang merasa telah menjadi muslim yang paripurna hanya karena rutin melaksanakan salat lima waktu, bersujud di saf terdepan, dan berangkat umrah berkali-kali setiap tahun? Namun, di saat yang sama, aset-aset perusahaan kita dibangun di atas eksploitasi upah buruh yang mencekik, mengabaikan zakat mal secara presisi, dan memandang kemiskinan di sekitar kita sebagai pemandangan yang mengganggu estetika perkotaan semata.

Ketika kita membaca traktat fikih seperti Fathul Mu'in, kita sering kali terjebak dalam hitung-hitungan mekanis-matematis: berapa gram emasnya, berapa persen potongannya, kapan jatuh temponya. Kita kehilangan ruhul fikih (jiwa dari hukum).

Zakat dan hak kaum miskin dalam harta kita adalah deklarasi perang Islam terhadap akumulasi kekayaan egoistik. Islam tidak melarang seseorang menjadi kaya, tetapi Islam melarang keras seseorang merasa bahwa kekayaannya adalah miliknya sendiri secara absolut.

Bayangkan sebuah perusahaan (syirkah) dagang yang dijalankan oleh dua orang mitra. Mitra pertama menyetorkan modal finansial yang besar, sementara mitra kedua menyetorkan tenaga, keringat, dan penjagaan aset di lapangan. Ketika keuntungan perusahaan cair, mitra pertama mengambil seluruh keuntungan tersebut ke kantong pribadinya, lalu hanya memberikan remah-remah kecil kepada mitra kedua seraya berkata, "Ini sedekah dariku karena aku berhati baik."

Sungguh, itu bukanlah kebaikan, melainkan perampokan atas nama kedermawanan palsu.

Inilah analogi yang terjadi antara kaum aghniya dan fuqara. Kaum dhuafa adalah mitra pasif yang tanpanya struktur ekonomi kelas atas akan runtuh seketika.

Siapa yang membersihkan jalanan tempat mobil mewah para konglomerat melintas? Siapa yang membangun gedung-gedung pencakar langit tempat korporasi meraup untung besar? Siapa yang menjadi konsumen loyal dari produk-produk masal yang mereka jual? Mereka adalah kaum miskin. Berdasarkan prinsip keadilan kosmik inilah, syariat menetapkan bahwa di dalam lembaran-lembaran uang kertas di dompet si kaya, terselip hak milik sah yang alamat tujuannya adalah perut anak-anak yatim dan kelangsungan hidup kaum miskin.

Jika hak ini ditahan, harta tersebut berubah menjadi racun ekologis. Ia akan membusuk dari dalam, menghancurkan keberkahan keluarga, menciptakan kecemburuan sosial yang berujung pada kriminalitas, dan pada hari akhir nanti, ia akan menjelma menjadi belenggu besi yang membakar kulit pemiliknya.

Maka, mengeluarkan zakat dan memenuhi hak kaum miskin bukanlah aksi heroisme moral di mana si kaya boleh membusungkan dada dan merasa menjadi "pahlawan penyelamat". Sebaliknya, itu adalah momen refleksi yang penuh ketundukan dan rasa malu—sebuah pengakuan tulus bahwa:

"Harta ini sebagiannya bukan milikku. Aku hanya sedang mengembalikan barang titipan kepada pemilik aslinya yang sah."

Saatnya kita meruntuhkan berhala kapitalisme dalam hati kita dan membangun kembali kesadaran teologis bahwa kemakmuran sejati hanya akan lahir ketika roda syirkah sosial ini berputar dengan adil, jujur, dan penuh takzim kepada mereka yang dilemahkan oleh sistem dunia.

Ditulis oleh:
H. Ayi Mamduh, S.Ag., M.Pd.
Wakil Ketua IV Bidang SAU BAZNAS Kabupaten Cianjur

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Cianjur.

Lihat Daftar Rekening →